ANGGARAN DASAR HIASSI
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
(1). Organisasi ini benama Himpunan Alumni SMUN Satu Indramayu disingkat HIASSI.
(2). Organisasi ini didirikan di Indramayu pada tanggal 5 Oktober 2008 dan berkedudukan di Indramayu.
BAB II
BENTUK DAN SIFAT
Pasal 2
Organisasi ini berbentuk kesatuan, bukan organisasi politik dan tidak menjadi bagian dari golongan atau organisasi politik manapun.
Pasal 3
(1). Organisasi ini bersifat independent.
(2). Organisasi ini merupakan himpunan alumni yang bergerak untuk ukhuwah dan kepedulian Indramayu
BAB III
TUJUAN DAN KEGIATAN
Pasal 4
(1). Organisasi ini bertujuan untuk mempererat ukhuwah bagi seluruh Alumni SMUN Satu Indramayu serta mewujudkan kepedulian untuk Indramayu.
(2). HIASSI dalam melakukan kegiatan berdasarkan jadwal kegiatan jangka pendek dan jangka panjang, yang sudah diagendakan.
(3). Setiap kegiatan yang sudah dan akan dilaksanakan HIASSI, semuanya dilakukan secara musyawarah anggota dan pengurus HIASSI.
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 5
(1). Struktur kepengurusan organisasi ini dibentuk berdasarkan pemilihan dalam musyawarah yang diagendakan pengurus dan Alumni HIASSI.
(2). Struktur kepengurusan ini hanya dijabat oleh anggota HIASSI yang telah dipilih.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Anggota organisasi ini adalah seluruh Alumni SMUN I Indramayu.
BAB VI
PERBENDAHARAAN
Pasal 7
Keuangan dan harta organisasi ini diperoleh dari :
- Iuran wajib anggota, Sumbangan sukarela, dan usaha produktif yang tidak mengikat dan halal.
BAB VII
LARANGAN HIASSI
Pasal 8
Pengurus dan anggota HIASSI aktif dilarang keras melakukan perbuatan yang melanggar norma agama dan norma hukum.
BAB VIII
DEWAN PERTIMBANGAN DAN KEHORMATAN HIASSI
Pasal 9
(1). Dewan pertimbangan bertugas memberikan nasehat kepada ketua HIASSI, dalam mengambil keputusan.
(2). Dewan kehormatan bertugas menjunjung tinggi nama baik HIASSI.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR HIASSI
Pasal 10
(1). Usul perubahan Anggaran Dasar HIASSI dapat diselenggarakan dalam Musyawarah Pengurus dan anggota, yang sedikitnya 1X dalam satu tahun HIASSI bermusyawarah anggota.
(2). Setiap usul perubahan pasal-pasal Anggaran Dasar HIASSI diajukan secara tertulis dan ditunjukan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah berserta alasannya.
(3). Untuk mengubah pasal-pasal Anggaran Dasar HIASSI, dalam musyawarah pengurus dan anggota dihadiri oleh sekurang-kurangnya 100 Orang anggota aktif HIASSI.
(4). Putusan untuk mengubah pasal-pasal Anggaran Dasar HIASSI dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50% dari jumlah yang hadir, antara pengurus, anggota aktif dan ditambah satu dari anggota aktif yang hadir.
(5). Khusus tentang nama Organisasi HIASSI tidak dapat dilakukan perubahan.
(6). Hasil perubahan yang telah disepakati, dapat di sahkan oleh ketua HIASSI dan disaksikan oleh pengurus dan anggota HIASSI yang hadir.
BAB X
ATURAN PERALIHAN DAN TAMBAHAN
Pasal 11
(1). Segala Anggaran Dasar HIASSI yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan perubahan Anggaran Dasar yang baru.
(2). Semua pengurus masih tetap berfungsi, selama belum ada pergantian.
(3). Aturan tambahan dapat dibuat jika dalam keadaan darurat. Yang disetujui oleh pengurus dan anggota aktif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Disahkan di Indramayu
Pada tanggal 7 Oktober 2008
KETUA HIASSI
ttd
ALFANUR KRISNA FEBI HANDRIAN, A.md.
PENJELASAN TENTANG ANGGARAN DASAR HIASSI
PASAL DEMI PASAL
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Ayat 1
Cukup jelas.
Ayat 2
Cukup jelas.
BAB II
BENTUK DAN SIFAT
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat 1
Yang dimaksud dengan independent disini adalah HIASSI berdiri sendiri dan tidak terikat oleh suatu golongan tertentu.
Ayat 2
Cukup jelas.
BAB III
TUJUAN DAN KEGIATAN
Pasal 4
Ayat 1
Cukup jelas.
Ayat 2
Cukup jelas.
Ayat 3
Cukup jelas.
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 5
Ayat 1
Cukup jelas dan terlampir.
Ayat 2
Cukup jelas.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Yang dimaksud anggota HIASSI adalah alumni SMUN 1 Indramayu.
Yang dimaksud alumni SMUN 1 Indramayu adalah orang yang pernah sekolah di SMUN 1 Indramayu yang sudah lulus dan berijazah dari sekolah SMUN 1 Indramayu.
Keanggotaan HIASSI tidak terbatas oleh jenis kelamin, umur dan status.
Setiap anggota HIASSI harus sepakat dan bersedia menjalankan Aturan dan konstitusi yang telah ditetapkan dan disahkan oleh pengurus.
Anggota dapat dinyatakan bersalah apabila :
- Bertindak mencemarkan dan merugikan organisasi
- Melanggar ketetapan, keputusan dan peraturan organisasi yang telah ditetapkan organisasi HIASSI.
Hukuman kepada anggota yang terbukti bersalah dapat berupa peringatan, atau dikeluarkan dari keanggotaan HIASSI dengan tidak hormat atau diproses secara hukum yang berlaku di Negara Indonesia.
BAB VI
PERBENDAHARAAN
Pasal 7
Yang dimaksud dengan iuran wajib anggota adalah iuran yang berasal dari anggota. Iuran ini diperoleh ketika HIASSI akan melakukan kegiatan. Besarnya iuran tersebut ditentukan secara musyawarah.
Yang dimaksud dengan sumbangan sukarela adalah sumbangan yang bersumberkan dari alumni dan donator (bukan alumi) yang dengan ikhlas menyumbangkan uangnya, tanpa diminta dan tanpa imbalan atau tanpa perjanjian tertentu, (diberikan kerpada HIASSI secara Cuma-Cuma).
Yang dimaksud dengan usaha produktif adalah HIASSI menggalang kekuatan untuk memperoleh dana dari sponsor, donator, atau cara lain seperti kepemilikan badan usaha, mengamen, dll, sesuai hasil musyawarah anggota. Yang sifatnya halal dan tanpa ikatan atau intervensi dari pihak manapun.
BAB VII
LARANGAN HIASSI
Pasal 8
Cukup jelas.
BAB VIII
DEWAN PERTIMBANGAN DAN KEHORMATAN HIASSI
Pasal 9
Ayat 1
Yang termasuk Dewan pertimbangan adalah pengurus HIASSI (kecuali ketua HIASSI), dan anggota hiassi.
Ayat 2
Yang termasuk Dewan kehormatan adalah pengurus HIASSI, dan anggota hiassi.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR HIASSI
Pasal 10
Ayat 1
Cukup jelas.
Ayat 2
Cukup jelas.
Ayat 3
Cukup jelas.
Ayat 4
Cukup jelas
Ayat 5
Nama HIASSI tidak boleh diubah karena Nama tersebut hasil dari perjuangan teman-teman alumni 2003 yang dengan susah payah mengumpulkan teman-teman alumni dan membentuk sebuah organisasi HIASSI yang telah di proklamirkan pada tanggal 5 oktober 2008 di Sport Centre Indramayu.
Ayat 6
Cukup jelas.
BAB X
ATURAN PERALIHAN DAN TAMBAHAN
Pasal 11
Ayat 1
Cukup jelas.
Ayat 2
Cukup jelas.
Ayat 3
Cukup jelas.
Disahkan di Indramayu
Pada tanggal 7 Oktober 2008
KETUA HIASSI
ttd
ALFANUR KRISNA FEBI HANDRIAN, A.md
.jpg)
0 komentar:
Posting Komentar